Wakil Walikota Pekanbaru Pimpin Upacara Memperingati Hari K3 Kota Pekanbaru

Wakil Walikota Pekanbaru Pimpin Upacara Memperingati Hari K3 Kota Pekanbaru

Pekanbaru- Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi,S.Si memimpin upacara memperingati hari K3 kota pekanbaru di halaman kantor walikota pekanbaru, Rabu ( 17/02 ). Acara ini dihadiri juga oleh Sekdako Pekanbaru Drs.H.M.Noer MBS,SH.,M.Si.MH. Asisten II Dedi Gusriadi, Asisten III H.Azhariman Rozie, Kadisnaker Kota Pekanbaru Jhonny Sarikoen, dan seluruh kepala SKPD Kota Pekanbaru Eselon II,III dan IV. Camat dan Lurah Sekota Pekanbaru

Wakil Walikota Pekanbaru mengucapkan selamat memperingati Hari K3 kota pekanbaru, semoga seluruh instansi, perusahaan dan sekolah senantiasa menerapkan K3 di setiap kegiatan yang dilakukan demi menuju zero incident. Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri secara resmi mencanangkan pelaksanaan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2016. Pencanangan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.

Upacara ini menandai dimulainya pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2015 yang diselenggarakan secara serentak di perusahaan-perusahaan seluruh tanah air. Dikatakan, peringatan Hari K3 Nasional yang mengambil tema ”Melalui Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kita wujudkan Indonesia Berbudaya K3 dalam menghadapi Perdagangan Bebas” sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3. Ditegaskan, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja, tetapi juga bagaimana kita dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui penerapan sistem yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang mana pedoman penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

Dikatakan, persyaratan K3 juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan negara-negara maju, terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Antara lain, harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu di antaranya sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.(dpr/adv/hms)

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...