Tingkatkan Kinerja, Bupati Serahkan Sebagian Wewenang Kepada Camat
Rapat Kordinasi itu dihadiri oleh Plt Sekdakab Rohil Drs H Surya Arfan MSi, Ketua DPRD Rohil Nasruddin Hasan, Asisten I Bidang Pemerintahan H Rusli Syarif S Sos MSi, Kabag Pemdes setdakab Rohil Jasrianto. Sementara Narasumber Bupati Rohil, Ketua BBKP Propinsi Riau, Ketua KPUD Rohil, dan Para Pejabat Struktural pemkab Rohil.
Rakor itu diikuti sebanyak 264 Peserta yang berasal dari Pejabat Eselon II sebanyak 34 orang, Kepala Kantor (Kakan) sebanyak 14 Orang, Kepala Bagian (Kabag) 14 orang, Camat sebanyak 18 Orang, serta Lurah dan penghulu sebanyak 193 orang. Dengan Rakor ini diharapkan kedepannnya daerah Pedesaan menjadi lebih meningkat. Karena dengan adanya perangkat kepenghuluan ini maka pemkab akan mendapatkan Informasi terkait pembangunan yang ada, "kata Bupati Rohil H Suyatno saat menyampaikan kata sambutannya.
Para Camat tentunya sudah tau dengan Tugas dan Fungsinya (Tupoksi). Salah satunya melakukan pembinaan perangkat kepenghuluan. Karena tanpa pihak kepenghuluan maka para camat tidak akan bisa bekerja. Untuk itu camat dan penghulu harus melakukan Komunikasi dan kordinasi dengan baik.
Diakui Bupati, sebagaian wewenang Kepala Daerah telah kita serahkan kepada pihak kecamatan. Namun, sebelum diserahkan kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Instansi terkait. Adapun wewenang kepala Daerah yang telah kita serahkan kepada pihak kecamatan ada 71 salah satu contoh tentang mengeluarkan izin Hiburan Karoke, Cafe dan Bilyar, dan lainnya , "ujar Bupati.
Dari 12 kabupaten/ Kota di Propinsi Riau hanya Rohil yang beleum menerapkan Terpadu Kecamatan (Paten) Peraturan Mentri dalam Negeri (Permendagri) untuk menyerahkan sebagaian wewenang kepala daerah kepada Pihak kecamatan. Nah, hari ini wewenang itu kita serahkan kepihak kecamatan dengan harapan kinerja dan pelayanan kepada masyakat lebih maksimal.
"Dengan telah diserahkannya sebagian wewenang itu, tentunya para camat maupun penghulu tidak bersusah payah lagi kepusat ibukota Kabupaten untuk mengurus Izin tersebut. karena wewenangnya sudah sepenuhnya kita serahkan kepada Pihak kecamatan. namun, sebelum diserahkan wewenang itu kita akan melakukan Rapat teknis terkait Pendapatan Asil Daerah (PAD) yang ada dikecamatan, "pungkas Bupati. (Mpr/Af)