Sebulan Kerja, Perusahaan Harus Bayar THR Pekerja
ROKAN HULU--Pemerintah daerah kemarin telah menyurati seluruh
perusahaan baik yang bergerak di bidang usaha industri, perkebunan
kelapa sawit maupun jasa yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) besar keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H
Di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 dan surat edaran Gubernur Riau, untuk pembayaran THR besar keagamaan khususnya karyawan atau pekerja beragama Islam paling lambat sepekan menjelang lebaran Idul Fitri 1437 H
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rohul
Herry Islami, Selasa (14/6)menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan, Buruh harian lepas (BHL) atau Karyawan maupun pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, berhak mendapatkan THR yang
besarannya, dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih menerapkan Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun berdasarkan Permenaker No 6/2016 yang
baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.
Menurutnya, peraturan menteri yang baru itu, terdapat 5 hari raya
yang tergolong dalam hari pembagian THR bagi tenaga kerja/buruh di
sebuah perusahaan, yaitu Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja Muslim,
Hari Raya Natal bagi pekerja Kristen Katholik dan Kristen Protestan,
Hari Raya Nyepi bagi pekerja Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja
Buddha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja Konghucu.
Apabila masa kerja masih kurang dari 12 bulan (1 tahun) sebelum
tanggal jatuhnya Hari Raya, maka THR yang akan diterima akan dihitung
secara proporsional, dengan penghitungan Masa kerja dalam bulan, dibagi 12 dikali Upah selama 1 bulanD idalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 terdapat perhitungan THR bagi pekerja harian lepas, dimana Pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, maka THR nya dibayarkan sebulan upah yang dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR nya, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja
Semua THR yang harus diberikan dalam bentuk uang dan harus dalam mata uang rupiah. Herry mengingatkan kepada perusahaan dalam membayarkan hak karyawan
terhadap THR keagamaan, disesuaikan dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai karyawan dirugikan haknya oleh perusahaan ditempat mereka bekerja
"Dengan dibayarnya THR perusahaan dengan waktu sepekan menjelang
Hari Raya Idul Fitri, maka waktu yang tersisa dapat dimamfaatkan oleh
tenaga kerja atau karyawannya untuk persiapan keperluan dan
kebutuhannya menghadapi lebaran tahun ini," jelasnya
Herry menjelaskan, dasar penghitungan upah sebulan, pada sektor perkebunan dan pertanian di Rokan Hulu yakni sebesar Rp 2.325.000. hal tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Riau nomor 573/VI/ 2016. Sedangkan sektor pertambangan dan perminyakan yakni, sebesar Rp
2.485.000, hal ini sesuai dengan keputusan Gubri Nomor
572/VI/2016.Sementara Perusahaan Nonsektor, besarannya berdasarkan UMK Kabupaten Rohul sebesar Rp 2.146.376 hal tersebut Berdasarkan
Keputusan Gubri KPTS Nomor 15/I/ 2016(dpr/raj)