PT.SIS Disinyalir Melanggar Hukum Lakukan PHK 49 Karyawannya

PT.SIS Disinyalir Melanggar Hukum Lakukan PHK 49 Karyawannya

 


Portal Riau (Bathin Solapan) - Karena di PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak, tanpa alasan yang tepat, sejumlah 49 karyawan PT.SIS yang berada di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, mendatangi kantor PT.SIS (Sinar Inti Sawit), Rabu (07/03/18).

 

Hal itu dilakukan, untuk meminta pertanggungjawaban pihak manajemen perusahaan, yang telah memPHK sebanyak 49 karyawan sejak tanggal 6 Maret 2018 kemarin.

 

Menurut B.Nainggolan selaku Ketua Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) perwakilan di PT.SIS, bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan sepertinya sewenang-wenang atau tidak mendasar, karena mereka tidak melakukan suatu tindakan yang melawan hukum dan aturan perusahaan selama bekerja.

 

"Kami menduga, kenapa kami tiba-tiba di PHK, karena pada tanggal 13 Pebruary 2018 lalu, kami mendatangi Kadisnaker Propinsi Riau, mengadukan masalah upah yang kurang atau tidak sesuai UMR, jatah beras tidak ada, THR dan THN tidak dikasih oleh perusahaan, termasuk BPJS tenagakerja dan banyak lagi kecurangan pihak perusahaan," ungkap Nainggolan didampingi temannya Hadi Juanda, Kamis (08/03/18).

 

Kami, sambung Nainggolan, sudah bekerja di perusahaan minimal 2 tahun, ada yang 4 tahun.Gaji dibayar Rp.88.270 perhari," lembur tidak dihitung, waktu libur tidak ada, padahal kerja 12 jam perharinya sampai satu bulan penuh, sedangkan supir dibayar Rp.800 ribu perbulannya," sebut Nainggolan.

 

Ketua Umum SBRI Agen Simbolon ketika dikonfirmasi di kantornya Jl.Karang Anyer I, Kelurahan Air Jamban Duri, Kamis (08/03/18), merasa sangat kecewa atas tindakan dari pihak manajemen PT.SIS. Bila ada kesalahan dari pekerja harus ada teguran 1,2&3, dan pihak perwakilan pengurus SBRI yang berada di lingkup PT.SIS harusnya dikoordinasikan terlebih dahulu.

 

" Karena manajemen PT.SIS sudah melanggar pasal 151 ayat 1, 2 dan 3 UU ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 yang menyatakan, perusahaan tidak dibenarkan melakukan PHK sebelum ada keputusan dari pengadilan, berarti PHK yang dibuat PT.SIS batal demi hukum, dan menurut KUHPerdata di pasal 1603 huruf (h) menyatakan, tidak dibenarkan PHK dilakukan pada awal bulan takwin, bilamana hal itu terjadi, batal demi hukum," ungkap Simbolon.

 

"Disnaker juga harus bertindak tegas dalam hal ini, kalau tidak perusahaan lain juga akan semaunya melakukan PHK sepihak tanpa dasar hukum yang kuat, SBRI telah membuat surat kepada manajemen perusahaan dengan surat No.23 tanggal 8 Maret 2018 , tentang penolakan PHK sepihak oleh manajemen PT.SIS kepada 49 karyawannya, dan ditembuskan kepada Kadisnakertrans Bengkalis, Kadisnakertrans Propinsi Riau, Bupati Bengkalis, Kapolsek Mandau," sebut Simbolon.


Manajer PT.SIS Ir.Ginting ketika dikonfirmasi melalui nomor WAnya tidak mau menjawab (Ser).

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...

Pengurus Inorga Kormi Labuhanbatu Dilantik, Bupati Maya Ajak Bangun Kebersamaan Berolahraga

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai pelantikan pengurus Induk Organisasi Olahraga (Inorga) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di…...