Perusahaan Wajib Membayar THR sesuai Pergub

BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta Perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau. Untuk Tunjangan Lebaran tahun 2016 ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2015 lalu.

Demikian disampaikan Kadisnakertrans Rohil, H Arsyad SH melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Juni Rahmad SE Msi, Selasa (13/6) diruang kerjanya. Dikatakan, pembayaran THR itu tertuang dalam surat keputusan Guernur Riau nomor 572 tahun 2016 tentang upah minimum sub sektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjangan pertambangan minyak bumi dan gas alam. Kemudian keputusan Nomor 573 tentang Upah minimum sub sektor perkebunan buah kelapa, buah kelapa sawit dan perkebunan karet serta industri.

Ia menjelaskan, pergub nomor 572 itu perusahaan diwajibkan membayar THR karyawannya tahun 2016 ini sesuai dengan Upah minimum yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp2.485.000. Angka ini terjadi kenaikan dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp2.465.000. Sementara Pergub nomor 573 perusahaan diwajibkan membayar sebesar Rp2.325.000. Angka ini juga terjadi kenaikan dari tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp2.125.500, "terang Juni Rahmad.

Dilanjutkan, Keputusan Gubernur Riau itu telah ditandatangani pada tanggal 1 Juni 2016 kemaren dan telah kita terima serta kita edarkan disetiap perusahaan yang ada dirohil. Dengan adanya surat edaran itu dirinya berharap kepada seluruh perusahaan untuk menerakannya. "walaupun surat itu ditandangani tanggal 1 Juni 2016 oleh Gubri, namun tetap berlaku terhitung dari tanggal 1 Januari 2016, "ujarnya.

"intinya pembayaran dirapel terhitung dari januari, karena kita telah sampaikan peraturan Gubernur Riau itu kepada setiap perusahaan melalui Email, dikirim dan ada juga pihak perusahaa yang melakukan penjemputan dikantor disnakertrans Rohil. Jika nanti ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut maka akan kita berikan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada, "ancamnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Norma dan Syarat Kerja Disnakertrans Rohil, Jefrizal Libra menambahkan, pihaknya mengakui kalau selama memang tidak ada perusahaan perkebunan atau PKS yang tidak menerapkan UMK. "Alhamdulillah untuk rapelnya atau kenaikan bulan ini sudah mulai diterapkan. Hanya saja kemaren ada keterlambatan sehingga perusahaan sekian lama menanti. Intinya mereka (perusahaan'red) antusias menerima Peraturan Gubernur Riau tersebut, "pungkasnya. (Dpr/Af)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...