Perusahaan Terapkan Pembayaran THR sesuai Peraturan
BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 29 Perusahaan dikabupaten Rokan Hilir (Rohil) sejauh ini mematuhi peraturan sesuai dengan ketetapan undang-undang ketenagakerjaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan. Hal ini terlihat dari sepinya pengaduan Karyawan diposko pengaduan pembayaran THR keagamaan yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rohil. Malahan Perusahaan yang baru dibuka seperti Indomart dan Alfamart juga telah memberikan THR bagi Karyawannya secara Profesional.
Demikian dikatakan Kadisnakertrans Rohil H Arsyad SH, melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad SE Msi, Senin (13/7) diruang kerjanya. Dikatakan, Sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah kita keluarkan dengan Nomor 560/DTKT-HI/VI/2015/254 perusahaan telah menerapkannya dengan baik. THR ini kan sifatnya Normatif dan patut dipatuhi oleh perusahaan yang ada, Alhamdulillah sejauh ini perusahaan yang ada telah menjalankannya, "ujarnya.
dijelaskan Juni Rahmad, Bagi Perusahaan yangmelanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan akan diberikan sangsi Administratif hingga sangsi pidana. Besarnya THR yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan memiliki masa kerja selama satu tahun akan diberikan THR sebesar satu Bulan gaji. Sementara Karyawan yang masih memiliki masa kerja tiga bulan maka THR diberikan oleh perusahaan secara Profesional, "jelas Juni.
"hingga saat ini Pos Pengaduan yang telah kita buka tidak ada karyawan yang mengadu kedisnekar menyangkut tidak dibayarnya THR oleh perusahaan dimana tempatnya bekerja. Namun, sejauh ini Pihak Disnaker masih tetap menerima pengaduan pembayaran THR oleh perusahaannya. "jika ada karyawan yang melapor, maka akan kita panggil perusahaan tersebut, "pungkasnya. (Mpr/Af)