Pemko Canangkan Penurunan Upah
Portalriau.com - PEKANBARU - 400 Masa dari Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori II (K-II),yang terdiri dari Guru,Penjaga Sekolah,Tenaga Lepas yang ada di seluruh SKPD yang telah mengabdi diatas 5 Tahun.Rabu (24/08/2016),Mendatangi Drs.H.Mohd.Noer.,MBS,SH,M.Si,MH mendatangi ruang kerjanya dilantai 3 Sekretaris Daerah,yang berlokasikan Jl.Jendral Sudirman No 464 Kota Pekanbaru.Untuk mempertanyakan akan perihal surat edaran bernomor : 800/BPKAD/227/2016 tertanggal 23 Juli 2016,yang telah di buat dan di tanda tangani dirinya selaku Sekda atas nama Walikota Pekanbaru,dimana Pemerintah akan melakukan penurunan Gaji Guru,Penjaga Sekolah,Tenaga Lepas Harian seluruh SKPD dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 1.600.00 yang akan dilaksanakan di bulan mendatang
Kedatangan Forum tersebut diatas langsung disambut oleh M.Rizal Kabag Humas dan Zoel Fahmi Kakan-Satpol PP Kota Pekanbaru,dan langsung meminta Ketua dan Sekretaris maupun mewakilinya untuk memasuki Ruang Rapat yang terletak tidak jauh dari Ruang Kerja Sekda Pemko Kota Pekanbaru dikarenakan M.Noer selaku Sekda tidak berada di tempat
Usai pertemuan yang telah dilakuka,menurut keterangan yang di peroleh awak media ini dari M.Alamin selaku Ketua Forum serta di dampingi oleh Said Syamsul Bahri,S.Pd.I menuturkan. “ Kita mengucapkan terimakasih atas sambutan baik yang telah dilakukan pihak pemerintah kota Pekanbaru melalui M.Rizal selaku Kabag Humas serta Zoel selaku Kakan Satpol PP Kota Pekanbaru,yang telah bersedia mendengarkan maksud dan tujuan kita dari Forum Komunikasi ini yang meminta keterangan akan surat edaran yang telah di buat dan di keluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru yang akan melakukan pemotongan gaji terhadap teman-teman kita yang hadir pada hari ini,dan berjanji akan mempertanyakan hal tersebut kepada Sekda selama 2 Hari.” Tutur M.Alimin
“ Jika dalam dua (2) hari mendatang kita tidak mendapatkan jawaban dari pihak pemerintah kota,sebagaimana yang telah di sampaikan kepada kita yang mewakili teman-teman didalam ruangan rapat tadi,maka kita akan lanjutkan hal ini kepada Anggota DPRD Kota Pekanbaru.Kebijakan yang akan di lakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru,diduga kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Kementrian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja.Dimana dalam peraturan tersebut telah di sebutkan,Pemerintah Daerah mengusulkan setiap tahunnya kenaikan Gaji/Upah minimal Propinsi maupun Kota,bukan melakukan sebaliknya yakni melakukan penurunan gaji/upah. ” Tambah Said Syamsul Bahri.,S.Pd.I Sekretaris Forum
“ Benar,penuruan upah yang akan dilakukan oleh pemerintah jangan asal melakukan penurunan tanpa mempertimbangkan faktor lainnyanya,melainkan hanya berdasarkan faktor jenjang pendidikan.Jika hanya mempertimbangkan faktor jenjang pendidikan sungguh tidak adil,bagaimana dengan nasib kami yang sudah 5 tahun keatas mengabdi kepada pemerintah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat?,masa kami disamakan dengan tenaga yang baru masuk kurang dari 5 tahun,seperti yang ada di beberapa SKPD yang ada dikota pekanbaru yang baru menerima tenaga honor maupun harian lepas yang baru 3 bulan sampai 1 tahun.Kami ini mengabdi pada pemerintah,bukan buruh perusahaan yang mengabdi pada atasan yang memiliki perusahaan.Tolong perhatikan nasib kami pak,jangan kami di jadikan korban dikarenakan alasan-alasan yang tidak masuk akal.sekali lagi kami sampaikan nasib apa lagi yang harus kami tanggung,sudahlah kami kalau tak masuk satu hari saja gaji kami di potong.Khususnya para Wanita yang sakit habis melahirkan,gaji kami tidak di keluarkan.Apa para Wanita tidak di perbolehkan untuk hamil dan melahirkan anak?.” Tanya dan ungkap RI salah satu Tenaga Harian Lepas di SKPD Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pada awak media............(DPR.Sarlata)