Karyawan PT BFI Finance Pelalawan Di Berhentikan Sepihak Dan Pesangon Belum Keluar
Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan mobil dan motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan umumnya dan khususnya di kota Pangkalan Kerinci PT BFI Finance Pelalawan dengan dugaan pemberhentian karyawan tanpa ada alasan yang fatal.
Saat di konfirmasi awak media HS seorang karyawan tetap di salah satu warung kopi dan dari sudut pandang HS sangat tidak puas dengan perbuatan yang di lakukan pimpinanya dengan memberhentikan tanpa alasan yang tepat sesuai aturan SOP Perusahaan.
Ia menjelaskan dengan nada kesal bahwa " pemberhentian saya tanpa ada sebab yang fatal seperti melakukan pelanggaran fraut atau pelanggaran lainnya. pemberhentian saya di perusahaan PT BFI Cabang Pelalawan merasa tidak wajar dan tidak relevan karena di tuding jadi agen di leasing lain, pak ".
Apakah wajar, dengan pemberhentian saya gara-gara duduk semeja dan atau makan bersama dengan karyawan leasing lain.....?
Saya tidak ada pernah mendapat Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 3. Pak. Pada awal bulan 20 desember 2019 lalu,, ketika lagi metting saya diusir dari kantor oleh Branch Manager an. Andri Yanto karena dinyatakan sudah non job serta saya dikuarkan dari Group BFI Pelalawan.terang HS
Mulai sejak Kamis 19 Desember 2019 sampai 31 Desember 2019 hanya absensi datang dan pulang saja, di tanggal 31 Desember 2019 sore saya di berhentikan sebagai karyawan BFI Pelalawan oleh APV an. Jumayanti atas perintah BM an. Andri Yanto yang merupakan keputusan dari HC Pekanbaru. Ungkat HS
HS menambahkan, Pada tanggal 2 Januari 2020, saya tidak masuk kerja lagi pak (kepada.red) kerana ditanggal 31 Desember 2019 sudah dinyatakan berhenti sebagai karyawan BFI melalui SPV. An Jumayanti.
Pada tanggal 2Januari 2020 mulai semuanya saya tidak bisa gunakan sampai absensi melalui finger print juga tidak bisa saya absen. Pak. Sementara surat pemberhentian saya tidak ada saya dapat. Terangnya.
Dengan kejadian tersebut, HS melaporkan kepada Dinas Ketenaga lerjaan Provinsi Riau untuk dapat diselesaikan terkait perselisihan saya dengan PT BFI untuk segala biaya jasa selama saya kerja menjadi karyawan PT BFI. Dengan nada kesal
Dari pengaduan saya ke Disnakertran Provinsi Riau di respon baik terkait hak pekerja/buruh tentang pemecatan kerja saya dengan sepihak oleh perusahaan PT BFI Finance Pelalawan, dan terlambat keikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,ungkapnya
Diakhir pembicaraan, Selain PHK sepihak, saya juga menuntut tentang BPJS saya yang tidak di daftarkan sejak 2015 sampai 2017 serta gaji saya sejak 2015 sampai 2017 ternyata dibawah UMR Terang HS kepada awak media(Erizal)