Hasil Revisi Dewan Pengupahan, UMK 2016 Rohil Ditetapkan Rp2.129.650
BAGANSIAPIAPI - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2016 berdasarkan hasil revisi dewan pengupahan ditetapkan sebesar Rp2.129.650. Besaran ini berkurang dari angka yang diajukan sebelumnya oleh dewan pengupahan rohil kepropinsi sebesar Rp2.150.000. Kendati telah direvisi, Besaran itu juga belum bisa dilaksanakan dikarenakan SK dari Plt Gubri hingga saat ini belum turun kedaerah.
Demikian dikatakan Kadis tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Rohil, M Arsyad SH Melalui Kabid Hubungan industrial, Juni Rahmad SE Msi, Senin (4/1) melalui sambungan selulernya. "UMK telah kita lakukan revisi sesuai dengan skala nasional yakni kenaikannya 11,5 persen dari UMK ditahun 2014 lalu sebesar Rp1.910.000, Kenaikan ini berdasarkan Survey dari dewan pengupahan tentang kebutuhan hidup layak (KHL) masyrakat Rohil, "ujarnya.
Dikatakan, Sebelumnya kita telah mengusulkan UMK Rohil untuk tahun 2016 sebesar Rp2.150.000, namun usulan itu ditolak oleh propinsi karena dinilai melebihi PP 78 tahun 2015 tentang kenaikan UMK. Dimana berkas usulan itu dikembalikan oleh pihak propinsi untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan PP 78, "kata Juni Rahmad.
Dikatakan Juni Rahmad dari 12 kabupaten/kota yang ada dipropinsi riau hanya kabupaten pelalawan yang usulannya diterima karena dinilai telah sesuai dengan PP 78. Sementara 11 Kabupaten/kota lainnya termasuk Rohil berkasnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. "alhamdulillah berkasnya telah kita perbaiki, saat ini kita hanya menunggu SK dari Plt Gubri turun kedaerah, "tuturnya.
Dilanjutkan, apabila SK dari Propinsi telah turun, maka kita akan segera melakukan sosialisasi keperusahaan tentang penerapan UMK rohil tahun 2016 tersebut. Dirinya mengaku tidak akan terlalu memaksa dalam menerapan UMK itu kepada perusahaan dikarenakan akan berdampak pada pengurangan karyawan.
"kita juga harus melihat kondisi dan faktor kemampuan perusahaan dalam penerapan UMK Rohil, kalau perusahaan menengah keatas itu diwajibkan membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK. sedangkan perusahaan menengah kebawah seperti hotel, restoran tentulah besaran UMK belum bisa diterapkan, "pungkasnya. (Dpr/Af)