Hasil Rapat Gabungan Terkait Hak Pekerja Di PT Asian Agri Belum Ada Keputusan
Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Konflik masalah ketenagakerjaan di perusahaan Koorporasi Perusahaan Perkebunan PT Asian Agri, DPRD Kabupaten Pelalawan memanggil pihak perusahaan Untuk Hearing terkait masalah hak pekerja dan mempekerjakan tenaga lokal.
Rapat gabungan bersama komisi I, Komisi II, Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan yang di pimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pelalawan H Anton Sugianto S.Ud.Senin,10/2/2020
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pelalawan H Anton Sugianto S.Ud saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa permasalah ketenaga kerjaan di PT Asian Agri ini sudah lama yang tentu bermasalah apalagi masalah DBH dan kami akan panggil hearing kembali tentunya bukan bagian dari pada humas melainkan Pimpinan perusahaan, biar ada lebijakan dari perusahaan.
Yang jelas, hasil rapat gabungan terkait tenaga kerja belum ada keputusan dan kami akan memanggil kembali. Selanjutnya, Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan yang membidangi masalah ketenagakerjaan akan berkunjung langsung. Ungkapnya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pelalawan H Anton Sugianto S.Ud menambahkan, apa yang dipermasalahkan terkait ketenagakerjaan tadi yaitu masalah Upah, BPJS, Pesangon karena tidak sesuai dengan apa yang sudah disurati oleh Disnaker, maka kita panggil lagi apa yang sudah disurati oleh Disnaker terhadap perusahaan PT Asian Agri harus dipatuhi dan di indahkan.
Tapi selama ini apa yang di kerjakan selama ini oleh Komisi I belum dijalani oleh pihak perusahaan, makanya tadi termasuk Pimpinan akan hearing kembali untuk memanggil pihak perusahaan termasuk pimpinannya langsung biar ada kita mendapat keputusan yang jelas. Tandasnya.
Makanya masyarakat selama ini hanya di PHP kan saja (tidak ada kepastian terhadap adanya BPJS, Pesangon,dan hal-hal lainnya kepada tenaga kerja), dan berdasarkan informasinya belum ada di beri BPJS ketenagakerjaan. Tandasnya. (Erizal)