DUA Federasi Aliansi Buruh Pelalawan Menolak RUU Cilaka Ke Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan
Portalriau.com- Pelalawan, Puluhan masa tergolong dalam Aliansi Buruh Pelalawan (ABP) yaitu FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ) Kabupaten Pelalawan dan FSP2KI (Federasi Serikat Pulp & Paper Kertas Indonesia) Pelalawan menolak adanya kebijakan Omnibus Law datang ke Kantor DPRD Pelalawan. Rabu, 22/01/2020
Omnibus Law adalah rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek digabung menjadi satu Undang-undang
Adapun tujuan kedatangan puluhan pengunjuk rasa Aliansi Buruh Pelalawan ke Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta lapangan Kerja (Cilaka) yaitu :
1. Menghilangkan upah minimum
2. Menghilangkan Pesangon pada dalam rancangan Undang-undang Omnibus Law terhadap tunjangan PHK yang besarannya memcapai enam bulan.
3. Fleksibelitas pasar kerja/ penggunaan outsorching dan buruh kontrak diperluas.
4. Lapangan kerja berpotensi di isi tenaga kerja asing (TKA) Unskill. Dalam rancangan undang-undang Omnibus Law semua persyaratan tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di hapuskan sehingga TKA bisa bebas bekerja di Indonesia.
5. Jaminan sosial terancam hilang
6. Menghilangkan sangsi pidana. Dalam RUU Omnibus Law ada wacana menghilangkan sangsi pidana bagi pengusaha menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan dengan pertimbangan membuat daya beli masyarakat akan jatuh.
Para pengunjuk rasa dari tergolong dalam Aliansi Buruh Pelalawan di sambut baik Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin, Abdullah, Sozifao Hia.
Pihak keamanan dari Kepolisian Resort Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK di wakili Waka Polres Pelalawan Kompol Rezi Darmawan SIK, MSi, Kapolsek Pangkaan Kerinci AKP Novaldi S.Sos dan jajaran, Koramil 09 Langgam Kapten Arh Kharidon Sitio di wakili Serma Sahuli Abni, Kadisnaker Pelalawan. Tutup.(Erizal)