DPRD Rohil Minta Perusahaan Tidak Telat Membayar THR
BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghimbau sekaligus meminta kepada puluhan perusahaan yang beroperasi dinegeri seribu kubah agar membayar tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawan atau pekerjanya. Karena pembayaran THR sesuai dengan undang-undang dan peraturan kementrian tenaga kerja sangat jelas disebutkan THR dibayar satu minggu sebelum lebaran.
Demikian hal ini dikatakan Anggota DPRD Rohil, Imam Suroso, akhir pekan lalu, di Bagansiapiapi. Ia mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya. Jadi, jangan sampai ada perusahaan telat dalam pembayarannya. Jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan dimana tempat ia bekerja silahkan laporkan ke Disnakertrans Rohil atau ke DPRD Rohil, "pintanya.
Politisi Partai Demokrat Rohil ini juga mengatakan perusahaan diminta membayar THR sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jika ada perusahaan yang mengabaikannya, maka perusahaan itu akan diberikan sangsi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. "kalau bisa THR itu diberikan secepatnya agar bisa digunakan oleh karyawan untuk keperluan mudik atau kebutuhan lebaran lainnya.
Ia juga mengakui kalau sejauh ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rohil telah memberitahukan kepada seluruh perusahaan yang ada dirohil terkait pembayaran THR tersebut. "yang jelas besaran THR wajib dibayar oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan, jangan sampai THR dibayarkan asal-asalan. Jika hal ini sampai terjadi maka segera laporkan kedisnakertrans atau langsung ke DPRD Rohil, "pesan Imam. (Dpr/Af)