Bahas Nasib 3 Perusahaan DL Sitorus, Pemkab Rohul Temui Pejabat Kementrian LHK di Jakarta
PASIR PANGARAIAN- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), telah bertemu dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta beberapa hari lalu. Di pertemuan itu membahas nasib kemitraan, karyawan dan tiga perusahaan milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus di Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara yang sudah disegel Pemerintah.
Ketiga perusahaan DL Sitorus di Rohul, ikut disegel akibat kasus dugaan perambahan kawasan hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Dampak penyegelan, produksi crude palm oil (CPO) dari tiga perusahaannya, yakni PT. Torganda, PT. Torus Ganda, dan PT. Togos Gopas, tidak bisa dijual kemanapun.
Bahkan dampak lainnya, bukan hanya berimbas terhadap penghentian panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan produksi CPO, namun berdampak terhadap karyawan perusahaan dan beberapa koperasi kemitraan. “Kita sudah menyampaikan melalui surat tertulis ke Kementrian LHK, bahwa penyegelan menimbulkan masalah. Mereka masih menelusurinya,” tegas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul, Ir H Sri Hardono MM Minggu (27/9) sore kemarin.
Dalam surat tertulis yang disampaikan ke Kementrian LHK, sebut Sri Hardono, Pemkab Rohul juga menerangkan nasib karyawan dan koperasi pola kemitraan yang bekerjasama dengan tiga perusahaan DL Sitorus. “Kita sudah dijelaskan, kerjasama antara koperasi dan perusahaan adalah bisnis to bisnis, seharusnya tidak ada kaitannya dengan penyegelan perusahaan di Padang Lawas,” ungkap Sri Hardono.
Perlu diketahui, pasca tiga perusahaan milik DL. Sitorus disegel, anggota koperasi kemitraan tak menerima gaji hasil kebun Plasma sejak Juli 2015 lalu hingga September 2015. Untuk mengurangi biaya produksi, perusahaan juga terpaksa mengurangi hari kerja karyawan dan buruh lepasnya.(dpr/Ram)