Penetapan Tersangka Kasus Bioremediasi oleh Kejaksaan Agung Tidak Sah
DURI, PORTALRIAU.COM - Kuasa hukum empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah. "Alasan obyektif penetapan tersangka tidak berdasar atas hukum," kata Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI dalam permohonan praperadilan. Sidang praperadilan yang dilakukan terpisah untuk empat karyawan CPI mulai digelar pada Senin, 19 November 2012, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah melalui kuasa hukum mereka telah mengajukan permohonan praperadilan pada 31 Oktober 2012. Dalam permohonan praperadilan tersebut, Todung menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi merupakan salah satu elemen pokok, tanpa adanya elemen ini maka tidak ada korupsi. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 bahwa, "Unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung." Todung menyatakan bahwa tidak ada alasan obyektif yang sah untuk menetapkan para karyawan CPI sebagai tersangka karena tidak adanya kegiatan yang terbukti memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau korporasi. "Tidak ada fakta negara dirugikan dalam jumlah yang nyata dan pasti sebagai hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau ahli," katanya. Selain itu, penetapan para karyawan CPI sebagai tersangka merupakan suatu kekeliruan hukum karena penetapan dilakukan sebelum adanya penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta tidak ada kegiatan yang terbukti memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Sebagaimana dimaksud oleh Pasal 95 KUHAP," kata Todung dalam permohonan praperadilan. Kejaksaan Agung telah menahan empat karyawan CPI sejak tanggal 26 September 2012. Penahanan tersebut juga dianggap tidak sah karena cacat prosedur tanpa menunjukkan alasan obyektif yang dapat dilakukan untuk melakukan penahanan.