Terkait Buku LKS, Kepsek SMP N 6 Pinggir :

Terkait Buku LKS, Kepsek SMP N 6 Pinggir : "Gratis Hanya Untuk Siswa/i Yang Tak Mampu"

Portalriau.com - Pinggir - Pengadaan buku Lembar Kerja Siswa/i (LKS) di suatu satuan pendidikan merupakan salah satu strategi para tenaga pengajar nya dalam menciptakan mutu pendidikan para anak didik nya semakin lebih baik lagi. Akan tetapi, strategi apa pun itu namanya dalam memajukan pendidikan, tetap harus sesuai dengan peraturan dan aturan yang ada.
 
Seperti SMP N 6 Pinggir, Bengkalis, tepatnya di Kelurahan Titian Antui, yang mengadakan buku LKS kepada seluruh peserta anak didiknya. "Gratis hanya untuk peserta didik yang kurang mampu". Hal tersebut disampaikan oleh Kepsek SMP N 6 Pinggir, Ermis Spd, ketika ditemui awak media di ruangan kantornya (17/9). Pengadaan LKS ini kan sebagai sarana tambahan untuk latihan belajar peserta didik. Dan yang pastinya, apa pun program disekolah SMP N 6 ini seluruhnya atas persetujuan komite dan juga para wali murid kita. Dan juga kita laporkan kepada pimpinan kita atau Kepala UPTD Pendidikan, tegas Kepsek SMP N 6 Pinggir.
 
Lanjutnya, buku petunjuk teknis BOS 2014 sangat jelas tertulis, dilarang menggunakan dana BOS untuk membeli buku LKS. Akan tetapi, untuk perlengkapan anak-anak kurang mampu jelas ada aturannya. Sekarang, ada berjumlah 67 dari 266 orang peserta didik, yang kurang mampu di sekolah kita. Seluruhnya kita gratiskan. Bahkan, jika ada sisa anggarannya, pihak sekolah selalu mengembalikannya kepada anak didik tersebut. Tetapi bukan dalam bentuk uang, namun dalam bentuk barang perlengkapan sekolah anak didik tersebut. Seperti, buku tulis, sepatu, tas, dan sebagainya, terang ermis Spd.
 
Disinilah sangat perlu subsidi silang, antara para orang tua yang mampu dan yang tidak mampu. Namun disekolah ini, program subsidi silang tersebut tidak terlaksana dengan baik. Bagi para anak didik yang dari keluarga kurang mampu jelas ada aturannya, yaitu memiliki bukti surat keterangan keluarga kurang mampu dari pihak aparat pemerintahan setempat, RT/RW dan juga dari Desa/Kelurahan. Keterangan surat keluarga kurang mampu tersebut pun berlakunya hanya 6 bulan saja, atau kita minta di perbarui kembali setelah 6 bulan. Hal ini kita lakukan agar program pemerintahan dalam memajukan pendidikan kepada anak didik dari keluarga kurang mampu, dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasarannya, tegas Kepsek SMP N 6 Pinggir.
-efn-

Berita Terkait

Reskrim Bengkalis Amankan Pelaku dan Sita Motor Hasil Curian di Duri Barat

Mandau – Portalriau.com--Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sakura, Kelurahan Duri…...

Pengedar Sabu Dibekuk Km 06 Kulim, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Bathin Solapan–Portalriau.com--+ Dalam rangka Operasi Antik LK 2026, jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.F.S.S als…...

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu

Mandau –Portalriau.com--- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Seorang pria berinisial J.H als…...

Pekerja PHR Sumbang Ratusan  Kantong Darah Bagi PMI

Pekanbaru --Portalriau.com--Setiap kantong darah menyimpan cerita tentang nyawa yang menunggu untuk diselamatkan, pasien yang berjuang di ruang perawatan, ibu yang membutuhkan transfusi saat persalinan, hingga…...

KAPOLRES ROHIL DAN PERSONEL POLRES ROHIL BERSAMA BRIMOB GELAR SHOLAT JUM’AT DAN KHUTBAH DI 3 MASJID

Rokan Hilir – Portalriau.com---Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap kondusif pasca aksi unjuk rasa, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni,…...