Terkain Penghapusan Skripsi Perguruan Tinggi, Ketua UPM FKIP UIR: Saya Setuju
PEKANBARU-Pasca rencana kebijakan baru Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk peniadaan skripsi bagi mahasiswa strata satu (S1), dikembalikan ke masing-masing universitas untuk menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Menteri Nasir dikantornya, Jakarta, Rabu (3/6/2015), sebagaimana dikutip dari Liputan6.com "Soal skripsi, saya tidak mewajibkan untuk semuanya meniadakannya. Itu tergantung masing-masing universitas (kampus), mau menerapkan atau tidak," ujar Menteri Nasir.
Ketua Unit Penjamin Mutu (UPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru, DR. Sri Rezeki, S.Pd. MSi, “Setuju dengan kebijakan peniadaan skripsi oleh Menristek diserahkan ke perguruan tinggi masing-masing,” pada siaran persnya di rekotorat UIR, Rabu, (10/06).
Menurut dia (Ketua UPM FKIP UIR), penyerahan kebijakan peniadaan skripsi kepada pihak perguruan tinggi sangat bagus sekali, karena masing-masing kampus dapat memberikan gambaran kepada calon mahasiswa tentang perguruan tinggi mereka adalah perguruan tinggi yang memberlakukan penulisan skripsi atau tidak mewajibkan penulisan skripsi sebagai tugas akhir, sehingga calon mahasiswa dapat menentukan pilhan mereka sejak dini, ungkap Sri.
Selama dia menjadi dosen, banyak persoalan yang terjadi tentang penulisan skripsi, karena skripsi itu unik. “Ada mahasiswa yang pada masa perkuliahan nilainya bagus, namun ketika pada penulisan skripsi malah macet. Ada pula mahasiswa nilainya biasa-biasa saja, tapi malah cepat selesai saat penulisan skripsi, dan masih banyak contoh kasus yang pernah saya alami,” pungkasnya.
Nah, ini perkara kemampuan mahasiswa dalam menulis, kepedulian mahasiswa dalam membaca, keberanian untuk berpendapat seorang mahasiswa dan wawasan yag luas. Kemampuan itu akan terlihat pada saat penulisan dan penyampaian isi makalah, tambahnya.
Jadi, dengan adanya kebijakan Menristek dan Dikti terhadap skripsi tersebut yang kebijakannya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi, maka kampus dapat membuat atau memakai kebijakan skripsi dengan pola mereka masing-masing, karena tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan untuk menulis, tutup Sri.(mpr/bai)