RDG SD N 03 Pinggir Tidak Di Fungsikan
Portalriau.com - Pinggir - Rumah Dinas Guru (RDG) merupakan salah satu fasilitas di suatu satuan pendidikan yang di sediakan atau di bangun oleh pihak kedinasan pendidikan untuk tenaga pengajarnya. Akan tetapi tidak semua satuan pendidikan yang ada, memperoleh bantuan bangunan RDG. Tentunya ada aturan ketentuannya.
Terkait dengan adanya fasilitas RDG, berbagai persoalan masih banyak di temukan di lapangan. Seperti yang terpantau oleh awak media di wilayah Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Pinggir. Sampai dengan akhir November 2014, RDG yang ada di wilayah tersebut masih menyisahkan berbagai persoalan. Diantaranya, pembangunan gedung RDG yang belum selesai atau terbengkalai (seperti di SD N 31 Desa Bulu Apo, SD N 24 Dusun Jihat Desa Kualo Penaso, Pinggir).
Ada juga RDG yang sudah ada, namun tidak di fungsikan dengan baik. Seperti di SD N 03 Titian Antui, Pinggir.
Terpantau oleh awak media di SD N 03 Pinggir tersebut, (14/11), ada 3 unit bangunan RDG nya. Satu bangunan di manfaati sebagai ruangan majelis guru, satu lagi untuk tempat tinggal seorang tenaga pengajarnya dan satu lagi tampak belum di fungsikan.
Sementara Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pinggir, ketika di konfirmasi (14/11), mengatakan, kita selaku pihak UPT sudah mengeluarkan surat perintah segera pakai RDG tersebut langsung kepada Kepala sekolahnya. Apa permasalahan nya, kenapa belum juga di pakai, Kepala sekolahnya belum ada pemberitahuannya kepada pihak UPTD, ungkap Kholijah.
-erwin- (MPR)