Bimtek Tata Cara Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru di Lingkup Kab Bengkalis
BENGKALIS – Dalam Rangka Peningkatan kinerja Guru penting dalam upaya Untuk terciptanya tenaga Guru yang memiliki motivasi untuk menjadi tenaga Pendidik yang Profesional dan akuntabel baik di tingkat Pendidikan SD,SMP dan SMA/SMK Pemerintah Daearah Kab Bengkalis Melalui Badan kepegaian Daerah ( BKD) Kab Bengkalis mengadakan Bimbingan Teknis tata cara kenaikan Pangkat dan jabatan Fungsional Guru di lingkup Kab Bengkalis, Senin (12/04/2015).
Acara yang digelar selama empat hari ini dipusatkan di Gedung Diklat Jl. Kelapapati Darat Bengkalis dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Burhanuddin.
Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan bahwa kegiatan pelatihan ini adalah momen yang sangat penting dalam upaya Untuk memahami mekanisme dan memperbaiki motipasi untuk berkarir tata cara kenaikan Pangkat dan jabatan Fungsional Guru di lingkup Pemerintah, kepada puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengikuti
''Saya mengharapkan seluruh peserta bimtek benar-benar mengikuti seluruh pelatihan tersebut dengan baik, mengikuti materi dengan sungguh-sungguh, mentaati tata tertib aturan yang telah diatur, sehingga peserta bimtek mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas "Kita berharap kegiatan ini memberikan kontribusi dan hasil positif," dibandingkan bimtek-bimtek sebelumnya,'' pungkasnya.
Sementara Kepala BKD Kab Bengkalis Erizalnasri, menyebutkan, Diklat kali ini diikuti 25 peserta terdiri dari utusan dari majlis Guru 8 Kecamatan Se- Kab Bengkalis Hadir sebagai instruktur dalam kegiatan Bimtek tersebut Instruktur
dari Kantor regional XII BKN dari Pekan Baru,dan Dinas Pendidikan Kab Bengkalis dan Para Peserta Adpun tujuan Memberikan Pembekalan Pengetahuan dan Pemahaman tentang sistematika Penilaian Kinerja Guru, Unsur dan sub unsur dalam Penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ( DUPAK) dan penetapan angka Kredit jabatan Pungsional Guru berdasarkan aturan dan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aperatur Negarta dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,tanggal 10 November 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Kreditnya dan Peraturan Badan Kapegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010dan Nomor 14 Tahun 2010 Tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksana Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya
Memberikan informasi dam pemehaman berbagai Kebijakan baru terkait dengan mutu dan Profesionalitas Guru melalui Pengembangan karir Guru Terujudnya tenaga Fungsional Guru yang mampu melakukan peyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sebagai salah satu sarat utama untuk dalam berkas usul kenaikan Pangkat dan Jabatan Guru'