Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Ditahan Kejari Kampar

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Ditahan Kejari Kampar

KAMPAR - Tiga tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2020 dan 2021 akhirnya dilakukan penahaan oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Adapun tiga tersangka tersebut, pemilik kios serta dua orang tim verifikasi dan validasi.

Pihak Kejari Kampar sebelumnya telah melakukan ekpos atau gelar perkara dalam kasus itu.

Berdasarkan hasil, pihaknya menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang ini menjadi tersangka.

Tim penyidik perkara pengadaan pupuk subsidi TA 2020 dan 2021 sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Ketiga tersangka itu yakni DM, GT dan NF.

"NF ini selaku pihak swasta sebagai pemilik 1 buah kios pupuk/pengecer dan juga mengelola 3 kios pupuk/pengecer lainnya atas nama orang lain. Kemudian dua orang dari PNS yaitu sebagai tim verifikasi pada Dinas Pertanian," kata Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus, Marthalius, Kamis (21/9/2023).

Ia menuturkan, ketiga orang tersebut resmi ditahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan juga saling bersaksi karena dalam perkara ini perkaranya dipisah atau splitzing.

Pihaknya mengaku seluruh Hak hak ketiga tersangka ini juga diberikan sesuai undang undang yang berlaku.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kami juga memberikan Hak haknya mereka, apakah itu akan menghadirkan yang meringankan atau terkait bukti yang lain. Yang jelas ketiga tersangka ini saling bersaksi," bebernya.

Kemudian, lanjutnya, hasil petunjuk pimpinan bahwa terhadap ketiga tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan yang dimulai pada hari ini dan sudah kita titipkan di Lapas Bangkinang.

Marthalius juga mengemukakan, bahwa penetapan tersangka kepada ketiga orang ini sudah lama dilakukan.

Status ketiga tersangka juga dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang.

Dalam perkara ini pihak Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.

Kerugian dalam perkara ini dinilai cukup fantastis. Menurut hasil audit Inspektorat Riau, jumlah total kerugiannya mencapai 7 Miliar lebih.

"Jadi dari ketiga tersangka ini ada dua pasal yang diterapkan, yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor kemudian Pasal 3 Jo 18 Undang Undang Tipikor. Pasal 2 ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 Juta dan maksimal 1 Miliyar. Sedangkan pasal 3 itu minimal 1 tahun dan maksimal 20 Tahun dan untuk denda minimal 50 juta serta maksimal 1 Miliyar," pungkas Martha. (Edi)

Berita Terkait

Gandeng BAZNAS, Pemkab Labuhanbatu Berikan Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran di Tanjung Medan

Labuhanbatu, Portalriau.com-- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan sosial kepada dua keluarga korban kebakaran di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilang…...

Bupati Labuhanbatu Berikan Doa Terbaik Untuk Calon Jama'ah Haji Dari Dinas Pendidikan

Labuhanbatu, Portalruau.com- Bupati Kabupaten Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, M.K.M, di dampingi Wakil Bupati H. Jamri ST, menyampaikan doa terbaik kepada 10 calon…...

Doa dan Haru Iringi Tepung Tawar Jamaah Haji Personel Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu – Suasana haru dan penuh doa menyelimuti Mesjid Al-Iman Bhayangkara Mapolres Labuhanbatu saat dilaksanakannya kegiatan tepung tawar jamaah haji/hajjah personel Polres Labuhanbatu, Kamis (16/4/2026).…...

Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Bangunan Sekolah

LABUHANBATU- Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB,…...

Polres Bengkalis Tangkap Diduga Pengedar Sabu 8,40 Gram di Bathin Solapan

Bathin Solapan ---Portalriau.com---Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/04/2026) sekira…...