Kejari Kampar Hentikan Tuntutan Melalui Proses Restoratif Justice

Kejari Kampar Hentikan Tuntutan Melalui Proses Restoratif Justice

KAMPAR - Perkara Penadahan barang curian Handphone, Kejaksaan Negeri Kampar kembali melakukan langkah melalui proses Restoratif Justice terhadap terdakwa.

Adapun dalam kegiatan itu, menghadirkan terdakwa, dan korban serta toko adat dari Lembaga Adat Kampar yang digelar di balai adat.

Penghentian kasus ini dilakukan, setelah korban telah bersedia memaafkan terdakwa dengan syarat dan ketentuan agar tidak mengulangi segala perbuatannya serta mengembalikan barang milik korban.

"Alhamdulillah kita berhasil melakukan Restoratif Justice. Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian korban. Walaupun ada hukum negara, kita wajib menghormati hukum adat ada," kata Kajari Arif didampingi oleh Kasi Pidum Hari Naurianto, dan Kasi Intel, Rendy Winata, Selasa (13/9).

Ia menjelaskan, seorang terdakwa yang dilakukan RJ itu ialah Muhammad Wahyu Saputra dengan korban, Panji Kurniawan.

"Jadi penghentian penuntutan terdakwa ini dilakukan setelah perdamaian secara suka rela," ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif menuturkan, bahwa dilakukannya RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Jadi syarat yang pertama itu adalah perbuatan ini dilakukan pertama kali dan bukan residivis serta ada syarat syarat yang sudah ditentukan," tandas Arif.

Sementara itu, Datuk Paduko Simarajo Yunizal mengungkapkan, bahwa dirinya sangat mengaprsiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Menurutnya restorative justice sangatlah penting dilakukan agar membantu untuk anak kemenakan di Kabupaten Kampar.

Terpisah, Muhammad Wahyu Saputra mengaku bahagia telah mendapat restorative justice yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Duda beranak satu itu mengaku senang setelah bebas dari segala tuntutan.

"Saya senang sekali, saya bisa pulang ke rumah setelah sempat ditahan selama sebulan ini," pungkasnya.**(Edi)

Berita Terkait

Reskrim Bengkalis Amankan Pelaku dan Sita Motor Hasil Curian di Duri Barat

Mandau – Portalriau.com--Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sakura, Kelurahan Duri…...

Pengedar Sabu Dibekuk Km 06 Kulim, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Bathin Solapan–Portalriau.com--+ Dalam rangka Operasi Antik LK 2026, jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.F.S.S als…...

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu

Mandau –Portalriau.com--- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Seorang pria berinisial J.H als…...

Pekerja PHR Sumbang Ratusan  Kantong Darah Bagi PMI

Pekanbaru --Portalriau.com--Setiap kantong darah menyimpan cerita tentang nyawa yang menunggu untuk diselamatkan, pasien yang berjuang di ruang perawatan, ibu yang membutuhkan transfusi saat persalinan, hingga…...

KAPOLRES ROHIL DAN PERSONEL POLRES ROHIL BERSAMA BRIMOB GELAR SHOLAT JUM’AT DAN KHUTBAH DI 3 MASJID

Rokan Hilir – Portalriau.com---Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap kondusif pasca aksi unjuk rasa, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni,…...