Sidang Mantan Kades Koto Perambahan M Yusuf, JPU Tolak Semua Pledoi
KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar memberikan tanggapan (Replik) atas Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH), Senen (14/03/2022).
Adapun dalam sidang perkara yang menjerat mantan Kades Koto Perambahan Muhammad Yusuf pada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.
Perkara itu pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah.
Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.
Sidang yang digelar JPU di PN Tipikor Pekanbaru memberikan tanggapan tertulis atas Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya.
"Ya sidang pada hari dengan agenda Replik (tanggapan dari JPU), yang pada initinya menolak semua Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri.
Dimana, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu ke depan. Adapun dengan agenda putusan atau vonis yang akan dibacakan Hakim.
"Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majlis Hakim," pungkas Amri.