Pria 70 tahun diamankanTeam Satreskrim Polres Bengkalis, Atas dugaan Asusila Anak 4 Tahun
Pria 70 tahun diamankanTeam Satreskrim Polres Bengkalis, Atas dugaan Asusila Anak 4 Tahun
Bengkalis --Portalrisu.com--- Team Satreskrim Polres Bengkalis, amankan seorang pria lanjut usia berinisial SM (70) atas dugaan tindak pidana asusila kepada korban seorang balita berusia 4 tahun di desa Delu, kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP. Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu. Yohn Mabel dalam keterangannya, membenarkan adanya dugaan tindak pidana asusila dengan pelapor EM (36),
Saat itu pelapor pulang ke rumah kaget mendapati korban sudah menunggu di depan pintu rumah.
"seketika korban EM mengadukan rasa sakit pada area kemaluannya yang dialami acap kali ia hendak buang air kecil. Lantas EM menanyak hal itu, korban mengaku pada saat dia nya bermain di rumah terlapor, terlapor SM ada memberikan kue lalu mencium korban,” kata Iptu Yohn Mabel, (Sabtu, 24/01/26)
Setelah menerima laporan dari pelapor, bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana Cabul Anak di bawah Umur penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim IPTU YOHN MABEL, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA KEINARD AKBAR KHAN, S.Tr.K memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud
Informasi dari masyarakat yang mengetahui terduga pelaku bernama Sdr SMR. Pada hari ini Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 23.45 WIB Team Opsnal mengetahui pelaku sedang berada dirumah nya Jl. Deluk Gg. medang.
Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polres Bengkalis dengan cepat mendatangi Rumah Terduga Pelaku yang berada Jl. Deluk Gg. medang dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama Sdr SMR.
Setelah terduga pelaku berhasil diamankan, Team Opsnal melakukan interogasi terhadap terduga pelaku SMR kemudian ia mengaku telah melakukan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur *(Sesuai dengan Lp)*.
"Selanjutnya pelaku yang bernama Sdr SMR dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik Polres guna penyidikan lebih lanjut,"ucapnya.