Terdakwa Widodo Tidak Memiliki Wewenang Atas Proyek Bioremediasi dan Kontraknya
Jakarta, Portalriau.com – Sidang kasus bioremediasi atas ketiga terdakwa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo yang biasanya berlangsung Senin, Rabu dan Jumat, maka minggu ini hanya berlangsung pada Senin, 3 Juni 2013. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sudharmawati Ningsih di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat ini berisi agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Widodo dituduh melakukan korupsi bersama-sama dengan Endah Rumbiyanti dan dua kontraktor rekanan CPI, Ricksy Prematuri (PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Herlan bin Ompo (PT Sumigita Jaya/SGJ) dalam proyek bioremediasi ini yang berlangsung dari tahun 2006 sampai 2011 padahal terdakwa hanya sebagai karyawan yang ditugaskan oleh atasannya untuk memantau pekerjaan bioremediasi sesuai kontrak proyek tersebut.
“Sesuai kontrak CPI bertanggung jawab untuk menugaskan wakil perusahaan untuk memantau pelaksanaan pekerjaan kontraktor di lapangan. Saya menjabat sebagai construction representative pada 2003-2008 dengan tugas utama untuk memastikan aktivitas kerja yang dilakukan kontraktor CPI sesuai kaidah-kaidah keselamatan kerja, pengawasan pemeliharaan jalan-jalan di Minas, pengawasan terhadap pekerjaan Tripatra, beton cor, dll. Saya bertanggung jawab ke Team Maintenance SLS Minas Damian Tice dan sebelumnya Douglas Scott,” ungkap Widodo dalam persidangan.
Terkait dengan proyek bioremediasi di SLS terdakwa mengaku diperintahkan atasannya untuk mengikuti rapat pre-bid (sebelum tender) mewakili timnya sehingga bisa menjelaskan keperluan teknis. “Proses tender dikelola oleh tim pengadaan dan penunjukkan pemenang tender terjadi setelah saya pindah ke penugasan baru di Sumatera Light North/SLN,” ujarnya.
Penasehat hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail menjelaskan, “Keikutsertaan Widodo dalam proses tender ini hanya sekedar untuk memberikan keterangan mengenai hal-hal teknis pekerjaan yang ditenderkan kepada peserta. Widodo mendapat perintah untuk melakukan hal ini dari atasannya Damian Tice.”
“Widodo tidak terlibat dalam proses pengadaan dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dalam proses tender proyek bioremediasi. Berdasarkan aturan yang ketat dalam PTK 007 BP Migas dan sistem kewenangan dan persetujuan di CPI, Widodo tidak memiliki kewenangan atas proyek ini dan kontrak proyek ini,” ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, terkait harga perkiraan sementara (owner estimate/OE) untuk kontrak proyek bioremediasi, terdakwa tidak membuat harga perkiraan sementara. Tugas terdakwa adalah memberikan masukan teknis kepada Damian Tice, atasannya seputar bidang ini. Terdakwa diminta menandatangani dokumen OE oleh manajer tim IMS-REM (Sudjono Adimulyo), atasan Damian, yang pada saat itu berhalangan hadir.
Dalam kaitannya dengan tuduhan korupsi proyek bioremediasi yang dikerjakan oleh PT Green Planet Indonesia (GPI) di wilayah SLN, Widodo mengaku bahwa dirinya hanya bekerja dan menjalankan perintah manajernya (Winu Adiarto).
“Saya tidak berwenang soal kontrak, sebagai team leader Waste Management saya bertanggungjawab untuk memastikan pekerjaan kontraktor sesuai dengan isi kontrak. Memantau pekerjaan kontraktor dalam proyek bioremediasi hanya sebagian kecil dari pekerjaan saya karena saya juga mengawasi pengangkutan limbah-limbah non-COCS (crude oil contaminated soil), lumpur bor, dll,” ujar Widodo.
Menurut Maqdir Ismail, “Sesuai dengan posisi di CPI, terdakwa bertugas untuk memantau pekerjaan bioremediasi yang dilakukan oleh subkontraktor berdasarkan kontrak yang diamanatkan oleh KepMen 128/2008. Terdakwa tidak berwenang untuk menjalankan, bernegosiasi atau menandatangi kontrak-kontrak ini.”
Terdakwa, lanjut Maqdir, terdakwa tidak memiliki pengetahuan apa pun mengenai hal-hal seputar perijinan fasilitas pengolahan bioremediasi/SBF serta hal-hal yang bersangkutan dengan perijinan subkontraktor. “Adalah tanggung jawab perusahaan (CPI) untuk memastikan persoalan perizinan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan yang telah digariskan dalam peraturan dan bukan tanggung jawab terdakwa,” jelas Maqdir.
“Sebagai karyawan yang ditugaskan untuk memantau pekerjaan kontraktor, terdakwa menerima laporan mengenai hasil proyek bioremediasi pada diakhir siklus pekerjaan dari stafnya yang bekerja di SBF. Terdakwa sendiri tidak memiliki hubungan langsung dengan para subkontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi ini,” pungkasnya.(red/rls/yur)