Polres Kampar Tangkap 2 Bandar Narkoba Dengan Ganja Kering 4 KG
Sabtu 23 Agustus 2014 sekira pukul 11.30 wib jajaran Sat Res Narkoba Polres Kampar menangkap pengedar narkoba jenis ganja terhadap tersangka JI alias JT (LK 34 TH) warga Salo Timur dirumah kontrakannya, bersama tersangka berhasil diamankan sekitar 0,5 kg ganja kering siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai paket harga Rp 300 ribu hingga paket terkecil seharga Rp 10 ribu. Selain barang bukti ganja kering, petugas juga mengamankan beberapa barang lain yang berkaitan dengan kasus ini antara lain 1 HP Samsung dan uang sejumlah Rp 363 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram ini.
Dari penangkapan JI alias JT ini petugas melakukan pengembangan terhadap bandar besarnya di desa Pulau Rambai kecamatan Kampar Timur dengan tersangka M dan R.
Tanpa buang waktu sekitar 3 jam sesudah penangkapan tersangka JI, sekira pukul 15.00 wib personil Sat Res Narkoba Polres Kampar berhasil mengendus keberadaan bandar narkoba ini ketika berkumpul (4 orang) di tepi sungai kampar desa Pulau Rambai kecamatan Kampar Timur. Beberapa saat kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap salah satu dari mereka yaitu AP (LK 36 TH) bersama barang bukti daun ganja kering sekitar 3,5 kg, satu buah timbangan, HP merk Samsung, dua buah gunting dan uang sujumlah Rp 102 ribu.
Tiga orang rekan AP lainnya termasuk M dan R yang menjadi target penangkapan berhasil melarikan diri.
Waka Polres Kampar Kompol Yuniar Ari Darmawan SiK didampingi Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman ketika expos kasus ini ke media diruang data Polres Kampar menyampaikan bahwa peran orang tua saat ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba ini. Sebagaimana yang terjadi dalam kasus penangkapan ini bahwa paket narkoba jenis ganja ini ada yang berharga cuma Rp 10 ribu yang tentunya ini bisa menembus kalangan bawah, remaja ataupun pelajar serta masarakat pedesaan. Untuk itu diharapkan kerjasamanya untuk memberikan informasi kepada petugas Kepolisian agar para pelaku Narkoba ini bisa dicegah.(mpr/deni)