Polisi Gagalkan Penyeludupan 39 Kubik Kayu
DURI, PORTALRIAU.COM - Polres Bengkalis melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil menggagalkan penyelundupan kayu olahan campuran dari daerah Rangau pada Rabu (26/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa akan ada truk kontainer warna kuning yang membawa kayu olehan campuran melintas di Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 03.00 WIB, tapi justru berhasil ditangkap saat di Jalan Hangtuah.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Delizon didampingi Kanit V Opsnal Satreskrim Iptu Costa Siahaan kepada MRNetwork, Kamis (27/12). "Karena kesigapan Tim Opsnal Satreskrim di lapangan, truk kontainer berwarna kuning BK 8310 CJ yang menganggut kurang lebih 39 kubik kayu olahan campuran bisa dihentikan di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan RS Thursina. Setelah ditanya sang sopir AM (36) mengakui membawa kayu dan tidak bisa menununjukkan surat-surat lengkap membawa kayu tersebut," papar Costa.
Dijelaskan Costa, bahwa AM bersama dengan kernetnya NS (24) mendapatkan ajakkan dari Ade (dalam pencarian, red) saat sedang beristirahat di Balairaja pada hari Selasa (25/12) lalu. Ade pun mengiming-imingi AM dengan uang jalan sebesar RP 4 juta masing-masing bersama dengan Ade. Lalu mereka berkumpul di Jalan Hangtuah tepatnya didepan Gereja HKBP.
"Setelah mereka berkumpul, Ade berbicara dengan seseorang yang akan mengawal AM di dalam mobil Avanza berwarna hitam. Setelah perundingan selesai AM bersama Ade, dengan dua truk kontainer menuju arah Rangau. Sesampainya di Simpang Jurong mereka berpisah dan AM mendapatkan pengawalan dari mobil Avanza yang mengikuti dari belakang," jelasnya.
![]() |
| Kedua tersangka illegal logging yang membawa kayu olahan campuran sebanyak 39 kubik diamankan di BKO Polres Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih 125, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. |
Dikatakannya kembali, Ade bersama mobil Avanza tersebut saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim. AM dan NS merupakan warga Deli, Medan, Sumatera Utara. Saat ini kedua tesangka AM dan NS beserta barang bukti sudah diamankan di BKO Polres Bengkalis Jalan Pipa Air Bersih 125, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.(redaksi)
