Polhut Dishutbun Amankan 3 Perambah Hutlin di Bukit Suligi Tandun
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Tiga perambah hutan lindung (hutlin), diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul dari kawan hutan lindung (hutlin) Bukit Suligi Kecamatan Tandun, sedangkan pemilik lahan akan segera dipanggil.
Ketiga pria yang merupakan pekerja menanam, diamankan Polhut di kawasan Bukit Suligi pada Senin (15/9/2014) lalu, beserta Barang Bukti (BB) berupa mobil Strada Triton, bibit sawit, parang dan berbagai peralatan tanam lainnya. Saat ini ketiganya beserta BB, sudah diamankan di Kantor Dishutbun Rohul.
Diakui Sekretaris Dishutbun Rohul, Arie Ardian S.Hut, Rabu (17/9/2014) sore mengakui, ketiga pria yang namanya masih dirahasiakan merupakan warga Tandun. Namun ketiganya baru sebatas saksi, karena hanya sebagai suruhan.Kini ketiganya diamankan saat tengah memancang lahan di kawasan hutlin.
Arie juga menyatakan, pihaknya sudah menyurati pemilik lahan, yang sudah dikuasai sekitar 50 hektar di kawsan Hultin Bukit Suligi, agar datang ke Kantor Dishutbun.Bila tiga kali surat panggilan diabaikan, maka pemilik lahan akan jemput paksa.
“Saat ini, kita masih berkoordinasi dengan pihak Polres Rohul,”ucap Arie .
Terang Arie lagi, pihaknya mulai mengambil langkah tegas terhadap perambah kawasan hutan. Sebab, di tahun-tahun sebelumnya, dinas telah mensosialisasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan di beberapa kecamatan. Walaupun masyarakat di beberapa desa sekitar kawasan hutlin sudah diberikan penyuluhan. Namun, sepertinya hal tidak tidak diindahkan. “Namun faktanya, masih ada saja warga yang berani menggarap kawasan ilegal untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit masyarakat,”katanya.
Kini penggarapan kawasan hutlin, tambah Arie, bukan hanya terjadi di kawasan Bukit Suligi. Namun terjadi juga di kawasan Rawa Seribu Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Padahal, kawasan itu telah ditetapkan oleh Pemkab Rohul sebagai konservasi ikan arwana.(Alfian)