Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta Desak KPK Usut Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Istri Serta Kadis P

Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta Desak KPK Usut Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Istri Serta Kadis P

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memulai dan memeriksa secara tuntas Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan istri serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil Asnar, atas dugaan praktik suap yang menyeret mereka.

Permintaan ini disampaikan oleh GMRJ (Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta) dalam aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI Jakarta, Senin (10/4/2023).

Koordinator GMRJ, Abdul Hallik M mengatakan, praktek gratifikasi dan suap-menyuap di Republik ini, telah menjadi budaya yang memberi dampak pada lahirnya kebijakan buruk akibat birokrasi tersebar virus praktik busuk itu.

Dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Kemudian Pasal 3 pada UU Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap menyatakan Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.-

"Dari definisi tersebut di atas, tampak bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji," kata Abdul Hallik M dalam orasinya.

Jika melihat pada ketentuan-ketentuan tersebut, lanjutnya, dalam suap ada unsur mengetahui atau patut dapat menduga” sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya.

Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Keterangan diatas meyakini GMRJ, sebagai wadah advokasi bagi mahasiswa rantau se Indonesia di Jakarta, setelah mendapati dan menggali informasi serta kajian bersama rekan-rekan mahasiswa Rokan Hilir Indonesia, tentang suatu peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi. Yaitu perihal, perseteruan dan pernyataan pihak di media publik yang ditangani Polda Riau dalam LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau," jelasnya.

Adapun pihak yang dimaksud berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yang diantaranya Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong beserta Istri dan koleganya, serta Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Asnar, yang secara keseluruhan berhubungan dengan pihak Kontraktor Swasta bernama Hendri Andri.

GMRJ menilai perlu adanya kepastian hukum yang tuntas atas peristiwa tersebut. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi dapat memperoleh capaian terbaik di Republik ini.

Dalam hal ini, KPK RI adalah institusi yang diharapkan dalam mewujudkan capaian tersebut. Bersamaan dengan itu, kami mengapresiasi atas kinerja KPK dalam membongkar perkara di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan berharap melakukan upaya yang setara di wilayah manapun di Indonesia.

Maka dari itu GMRJ Menuntut KPK agar menggunakan kewenangannya untuk memulai dan memeriksa secara tuntas Bupati Rokan Hilir dan Istrinya, serta Kepala Dinas PUTR Rohil atas dugaan praktik suap yang menyeret mereka.

"Kami juga meminta KPK RI Menanggapi secara Resmi tuntutan ini. Apabila GMRJ tidak memperoleh respon dari KPK RI dalam waktu 2 x 24 Jam, maka GMRJ akan kembali menduduki kantor KPK RI dalam jumlah massa yang lebih banyak," tegas Abdul Hallik. ***

Sumber: riausatu.com

Berita Terkait

Reskrim Bengkalis Amankan Pelaku dan Sita Motor Hasil Curian di Duri Barat

Mandau – Portalriau.com--Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sakura, Kelurahan Duri…...

Pengedar Sabu Dibekuk Km 06 Kulim, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Bathin Solapan–Portalriau.com--+ Dalam rangka Operasi Antik LK 2026, jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.F.S.S als…...

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu

Mandau –Portalriau.com--- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Seorang pria berinisial J.H als…...

Pekerja PHR Sumbang Ratusan  Kantong Darah Bagi PMI

Pekanbaru --Portalriau.com--Setiap kantong darah menyimpan cerita tentang nyawa yang menunggu untuk diselamatkan, pasien yang berjuang di ruang perawatan, ibu yang membutuhkan transfusi saat persalinan, hingga…...

KAPOLRES ROHIL DAN PERSONEL POLRES ROHIL BERSAMA BRIMOB GELAR SHOLAT JUM’AT DAN KHUTBAH DI 3 MASJID

Rokan Hilir – Portalriau.com---Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap kondusif pasca aksi unjuk rasa, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni,…...