Diduga 4 Oknum Anggota Polres Rohul Kena Hukuman Sanksi Disiplin
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Diduga 4 oknum anggota Polres Rohul, kena sanksi disiplin. Keempat oknum personil tersebut kini sudah ditahan di sel Mapolsek Rambah.
Itu diakui Kabag Ops Polres Rohul, Kompol Ssuwarno saat dihubungi wartawan via Black Berry Mesegner (BBM), Jumat (17/10/2014) siang. Dikatakannya,nantinya bagi persolinlnya yang terkait tindak pidana kasus pidana umum dengan alat bukti cukup terancam dipidanakan sesuai prosedur.
“Yang ditahan di Mapolsek Rambah, anggota Polri yang telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan keputusan sidang disiplin. Artinya, bagi yang bersangkutan melanggar disiplin bukan melakukan tindak pidana umum,” sebut Suwarno.
Kata Suwarno lagi, perlu diketahui, bahwa anggota Polri yang diperiksa Propam (Provos) dan kini di tahan di Mapolsek Rambah, mereka karena sudah melanggar disiplin Polri akan diajukan ke sidang disiplin.
Namun, bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana akan dilakukan penyidikan oleh Reskrim, selanjutnya berkas perkaranya dikirimkan ke kejaksaan dan disidangkan di peradilan umum karena anggota Polri bukan lagi TNI (militer) tetapi spt pegawai sipil biasa.
Ditanya apakah keempat personil Polres Rohul yang dikabarkan kini jalani hukuman diduga terlibat kasus narkoba, namun mengapa dihukum 21 hari untuk kasus disiplin, dan bukan kasus tindak pidana umum.
Kabag Ops juga belum merincikan, berapa jumlah personilnya yang ditahan karena melanggar disiplin Polri, dan belum memberikan keterangan detail kasus yang dilanggar personil tersebut. Sementara, dari informasi yang beradar di masyarakat, keempat personil Polres Rohul yang diamankan karena terkait kasus narkoba. (Hendra)