Bakar Lahan, Warga Di Laporkan Ke Mapolsek Pinggir
Portalriau.com - Pinggir - Sesuai dengan pasal 187 KHUP jo 108 UU 23 Tahun 2009 tentang pemeliharaan lingkungan hidup, siapa saja yang dengan sengaja terbukti membakar lahan akan di kenakan pasal tersebut dengan maksimal hukuman 15 Tahun penjara.
Berkenaan dengan hal tersebut, M.Tampubolon, warga Desa Tasik Serai KM 21, melaporkan perbuatan yang berinisial SP, AP dan TP, ke pihak Mapolsek Pinggir atas tuduhan membakar lahan. Dengan nomor LP : 209/9/2014/RIAU/BKS/SEK-PGR.
Berawal pada Sabtu(27/9) lalu, lahan kebun sawit milik M.Tampubolon yang terletak di KM 33 RT 03/RW 02 Desa Tasik Serai, di ketahui telah terbakar akibat perbuatan SP cs tersebut. Yang pada saat itu mereka membersihkan lahannya dengan cara membakar. Akibatnya pun fatal, pembakaran lahannya tersebut menjalar ke lahan sawit milik M.Tampubolon yang luasnya 3,5 Htr. Akibatnya M.Tampubolon mengalami kerugian jutaan rupiah.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolsek Pinggir, Kompol Hendrik S SH, ketika di konfirmasi, Jumat(3/10), mengatakan, kasusnya masih kita proses. Untuk sementara ini anggota masih mendalami laporan tersebut. Yang jelas, saat ini setiap adanya kasus pembakaran lahan itu sangat kita perhatikan. Dan apabila terbukti, para pelaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ujar Kapolsek Pinggir.
-efn-