BAI H ROZALI Gugat Pejabat Daerah Meranti atas Dugaan Melawan Hukum Terkait Sengketa Lahan Sagu
BAI H ROZALI Gugat Pejabat Daerah Meranti atas Dugaan Melawan Hukum Terkait Sengketa Lahan Sagu
Bengkalis, Riau —Portalriau.com-- Perkara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) kembali mengemuka di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Bai H. Rozali, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara: 76/Pdt.G/2025/PN Bls. Digelar sidang 20 November 2025.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Sudandri bin Jauzah, yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta beberapa pihak lainnya yang turut disebut sebagai tergugat II, tergugat III, dan turut tergugat.
Dalam perkara ini, penggugat mengkuasakan Dr. H.M. Yusuf Daeng, S.H., M.H., Ph.D, bersama Herianto, S.H., M.H. dan Novitasari, S.H., sebagai kuasa hukum resmi. Kantor hukum para kuasa hukum tersebut berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No.123, Mall Pekanbaru Lantai II, Kota Pekanbaru.
Awal Mula Sengketa
Berdasarkan berkas gugatan, perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, yang sejak tahun 1974 telah dikelola oleh penggugat, Bai H. Rozali.
Lahan seluas 79.401,5 meter persegi tersebut ditanami berbagai jenis pohon, antara lain durian, manggis, duku, dan rumbia atau sagu. Menurut penggugat, tanah tersebut merupakan harta warisan turun-temurun dari orang tuanya, H. Rozali bin Shaleh, yang telah dikuasai keluarganya
Namun, pada tahun 2024 lalu, pihak tergugat I, Sudandri bin Jauzah, diduga telah mengeluarkan surat perintah atau kuasa untuk melakukan penebangan terhadap pohon sagu di atas lahan seluas 79.401,5 meter persegi, yang secara fisik dikuasai oleh penggugat.
Tindakan tersebut, menurut pihak penggugat, tanpa dasar hukum yang sah, dan menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp160 (seratus enam puluh) juta, serta mengganggu kontrak penjualan hasil sagu yang telah lebih dahulu dilakukan oleh penggugat dengan pihak ketiga.
Dasar Gugatan dan Bukti
Kuasa hukum penggugat, Dr. H.M. Yusuf Daeng, S.H., M.H., Ph.D, Herianto, S.H., M.H. dan Novitasari, S.H., mengatakan bahwa perbuatan tergugat telah memenuhi unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan KUHP Pasal 406 ayat(1) tentang perbuatan melawan hukum, bahkan memiliki indikasi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan dan penyerobotan lahan milik orang lain.
“Tindakan tergugat jelas bertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan kepemilikan yang sah menurut hukum. Klien kami memiliki bukti historis dan yuridis yang kuat atas penguasaan lahan tersebut,” ujar Dr. Yusuf Daeng kepada wartawan di Bengkalis, (16 Oktober 2025).
Dalam berkas perkara, penggugat melampirkan sejumlah alat bukti otentik, antara lain:
Gran Nomor 188 atas nama Shaleh, tertanggal 1320 Hijriah;
Sket gambar Gran 188 atas nama yang sama, bertahun 1929;
Gran Dusun Rumbia Terap atas nama Nertam, tahun 1298 Hijriah;
Sket kasar tanah tahun 1990 yang menunjukkan batas dan penguasaan lahan oleh Bai H. Rozali.
Bukti-bukti historis tersebut, yang sebagian ditulis dalam aksara Arab Melayu, telah diterjemahkan secara resmi oleh ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning, Ridwan SAg., M.Sy., untuk memastikan keabsahan dan makna yuridis dokumen tersebut.
Upaya Hukum dan Mediasi Gagal
Menurut kuasa hukum, perkara ini telah berulang kali dimediasi baik di tingkat Pemerintah Desa Centai maupun di Kecamatan Pulau Merbau, namun tidak menghasilkan penyelesaian. Karena itu, penggugat memutuskan untuk menempuh jalur hukum perdata, sekaligus mempersiapkan langkah hukum pidana apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran yang lebih serius.
“Kasus ini telah berlangsung lama, bahkan lintas generasi. Klien kami adalah masyarakat adat setempat yang memiliki dokumen kepemilikan turun-temurun. Kami meyakini kebenaran dan kepemilikan tersebut dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim,” tegas Dr. Yusuf Daeng.
Proses Persidangan dan Tanggapan Publik Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi atas gugatan yang diajukan. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Bengkalis, perkara ini saat ini masih dalam tahap pemeriksaan administrasi dan verifikasi berkas.
Perkara ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta menyangkut hak kepemilikan tanah masyarakat lokal yang telah dikelola selama lebih dari lima dekade. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan berlandaskan asas supremasi hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.( Rls).