Bahas Putusan MA dan Surat LKA, FKUB Rohul Bertemu Dengan Para Pengurus Gereja Katolik
PASIR PANGARAIAN- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), gelar pertemuan dengan Pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Ignatius, Rabu (27/8/2014) sore kemarin.
Pertemuan lintas agama di Kantor FKUB Rohul itu, guna membahas dua agenda terkait soal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 143K/TUN/2013, serta rencana relokasi bangunan gereja. Serta membahas surat dari Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Kepenuhan yang menolak pembangunan rumah ibadah lain selain masjid.
Dikatakan Ketua FKUB Rohul, Yulihesman, dalam pertemuan itu, pihaknya sudah menyarankan agar Pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Ignatius segera menggelar rapat rencana relokasi gereja mereka. Sebab kawasan gereja sekarang di KM 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah masuk dalam tata ruang untuk kawasan pertanian.
“FKUB menanggapinya, agar terciptanya kerukunan umat beragama di Kabupaten Rohul. Kita siap menjembatani dengan pemerintah daerah,”ucap Yulihesman, kepada wartawan usai pertemuan.
Yulihesman mengatakan, dimana isi surat dari Pemkab Rohul, bahwa izin pembangunan izin rumah ibadah tidak ada. Hal itu dikuatkan dengan putusan MA Nomor 143K/TUN/2013, tanggal 13 Mei 2014 antara Emilius Sakoikoi (Ketua Panitia Pembangunan Gereja Paroki Santo Ignatius) dengan Bupati Rohul dan Kadis TRCK.
Dan pasca putusan keluar, Bupati Rohul Achmad juga telah mengeluarkan dua kali surat peringatan kepada Pengurus Gereja Paroki Santo Ignatius, yakni Surat Bupati Nomor 180/HKO-UM/481, tanggal 23 Juni 2014 dan Nomor 180/HKO-UM/619, tanggal 23 Juli.
“Pemkab sudah memenangkan atas tuntutan gereja. Surat sudah disampaikan ke tokoh Katolik guna ditanggapi,”ujarnya.
Yulihesman akui, Pemkab Rohul berharap, agar Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Ignatius segera melakukan relokasi rumah ibadah mereka dengan lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Informasinya, untuk pembiayaan lahan dan bangunan akan ditanggulangi oleh Pemkab Rohul,” ungkapnya.
Kepada dua utusan dari Pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Ignatius, yakni Parno dan Samosir, FKUB Rohul sudah sarankan agar keduanya segera melakukan musyawarah surat dari Pemkab Rohul. Sehingga bisa diambil langkah secepatnya.
“Kita masih menunggu hasil musyawarah mereka, guna melanjutkan menjembatani dengan pemerintah daerah,”.
“Kami juga sudah tekankan, bila ibadah bisa dilakukan dimana pun. Lokasi gereja sekarang merupakan kawasan pertanian,”terangnya.
FKUB Rohul juga, ikut membahas surat LKA Kepenuhan kepada pimpinan gereja, tanggal 16 Agustus 2014, perihal untuk tidak membangun gereja di Luhak Kepenuhan. Untuk rencana itu, FKUB juga masih menunggu keputusan hasil musyawarah dari Pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Ignatius.(mpr/Alfian)