3 Tersangka Mutilasi Bocah Dilimpahkan ke Kejari Siak
Portalriau.com - SIAK- Tim Penyidik Polres Siak melalui Ipda Noki Loviko, Rabu (15/10/14) menyerahkan tiga tersangka pembunuhan bocah yang disertai dengan mutilasi dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Pelimpahan tersebut diterima Kasi Pidum Ostar Al Pansri. Setelah pengurusan administrasi, para tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Siak.
Keterangan Kajari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidum Ostar Al Pansri, setelah melalui proses penelitian pemberkasan saat di penyidik, berkas para tersangka yakni Dita Desmala Sari binti Suheri (19), Syopian bin herman Ade (25), M Delvi bin Basri Tanjung (19), dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjut tahap II-nya.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti. Para tersangka ditahan selama 20 hari sesuai UU dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan," terang Kasi Pidum.
Selain itu Ostar Al Pansri mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dengan ancaman seumur hidup atau mati, Jo 55 bersama, dan jo 65 secara berlanjut. Dan para tersangak didampingi Penasehat Hukum (PH) yakni Wan Hatiwi (penunjukan).
"Kami usahakan Senin depan dilimpahkan ke PN Siak, kami akan susun dakwaan para tersangka," ujar Ostar. (rtc/red)