PIDANAKAN PERUSAHAAN MEMBAYAR UPAH DIBAWAH MINIMUM
BENGKALIS, PORTALRIAU.COM - Undang-Undang yang mengatur Ketenagakerjaan sudah cukup gamblang dan jelas jika diteliti dan dicermati, namun
dibalik itu masih juga ada Perusahaan-Perusahaan Migas di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kecamatan Mandau yang membayar upah dibawah minimum. Ketika Koran Online Pewarta Indonesia mempertanyakan masalah ini dengan Wakil Ketua LKS TRIPARTIT Kab. Bengkalis Dahrun Pasaribu di ruang kerjanya, beliau sangat terkejut. “Jika ada di Kabupaten Bengkalis khususnya Kec. Mandau yang masih membayar upah di bawah standard yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Gubernur ini Harus dipidanakan,” jelas beliau.Dengan penuh semangat beliau menjelaskan kepada KOPI sambil merunjuk ke Undang-Undang Ketenaga Kerja No. 13 Thn 2003, bahwa mengacu ke Pasal 90 Ayat 1, Pengusaha wajib membayar upah minimum Kabupaten / Kota, Jika ini diabaikan maka dikenakan sanksi mengacu ke pasal 185 “Pengusaha yang membayar Upah dibawah minimum dikenakan sanksi Pidana Minimum 1 Tahun penjara dan maksimal 4 Tahun penjara atau denda minimal 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan maksimum 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Dahrun Pasaribu juga menghimbau kepada seluruh elemen buruh atau karyawan Migas yang memang dibayar dengan upah dibawah Rp. 1.530.000,- ( Tetap ) setiap bulannya, maka silahkan laporkan permasalahan ini ke Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Buruh. Jangan ke Disnaker Jelasnya. (MS)