SKPD Harus Selesaikan Piutang Daerah
Portalriau.com - BENGKALIS – Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Burhanudin, mengingatkan kepada SKPD yang menunggak piutang daerah untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Piutang daerah itu meliputi setoran pajak dan non pajak, serta investasi non permanen berupa dana berguliryang disalurkan kepada masyarakat.
Demikian diungkapkan, Sekda pada saat membuka sosialisasi layanan terpadu direktorat jenderal kekayaan negara dan pengurusan piutang, di lantai II kantor Bupati Bengkalis, Kamis (11/12). Sosialisasi menghadirkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lukman Efendi, Kabag Keuangan dan Kepala SKPD.
Diungkapkan Sekda, piutang daerah selalu menjadi persoalan hampir setiap pemerintah daerah, tidak terkecuali di Pemkab Bengkalis.Piutang daerah harus segera ditagih seperti berasal dari setoran pajak dan non pajak, serta investasi non permanen berupa dana bergulir yang disalurkan kepada masyarakat.
“Terkait piutang daerah ini, saya tekankan kepada setiap SKPD maupun kelompok masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan.Hal ini penting, mengingat piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada dan atau hak Pemkab Bengkalis yang dapat dinilai dengan uang,” ujar Burhanudin.
Kasus piutang memerlukan treatment yang berbeda-beda sesuai dengan sumber pendanaannya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah kabupaten bengkalis selaku penyerah piutang dengan pihak pelayanan kekayaan negara dan lelang, terutama dalam hal pengenalan jenis dan karakteristik piutang dan penanggung hutangnya, sehingga proses pengurusan benar-benar dapat efektif, efisien, dan sesuai peraturan.
Burhanudin minta piutang daerah harus berkurang dari tahun ke tahun. Karena itu seluruh skpd harus bekerja lebih ekstra lagi dalam melakukan penagihan dan pengelolaan piutang daerah, sehingga ada peningkatan yang signifikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah untuk tahun berikutnya.
Untuk penyelesaian dan penagihan piutang daerah, Pemkab Bengkalis akan menyerahkannya kepada Panitia Urusan Piutang Negaramelalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Lebih lanjut Burhanudin, mengatakan, dalam pengelolaan piutang daerah, tetap memperhatikan standar akuntasi pemerintah yang merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian yang sudah diraih. Karena itu, SKPD masih memiliki piutang daerah harus berusaha maksimal memenuhi kewajibannya, agar piutang daerah dapat diselesaikan.
“Kita berharap sosialisasi ini semakin meningkatkan komitmen dalam mempertahankan opini WTP yang sudah diraih, dan dapat dijadikan pemicu semangat oleh seluruh aparatur di daerah ini untuk lebih bersemangat dalam melakukan pengelolaan piutang daerah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya . (MPR/ADV/HMS)