Senin,Disnaker Jemput SK UMK Ke Pemprov
BAGANSIAPIAPI - Senin (19/1) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Rokan Hilir akan menjemput SK upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 ke pemprop Riau.sehinggA UMK yang telah ditetapkan Dewan pengupahan Rohil sebesar Rp.1.910.000 akan bisa diterapkan keperusahaan yang ada.
"Sesuai Intruksi dari Pemerintah Propinsi Riau,hari Senin UMK Rohil tahun 2015 telah ditandangani,selanjutnya pihak daerah akan menjemput SK itu pada Senin nanti.kata Kadisnaker Rohil,HM.Arsyad,SH melalui Kabid Hubungan Industrial,Juni Rahmad,SE,Msi ,Jumat (16/1) di Bagansiapiapi.
dikatakan Juni Rahmad,jika SK UMK telah kita terima,maka pihak Disnaker akan menerapkannya kepada Perusahaan yang ada.namun,penerapan UMK itu hanya diterapkan kepada Perusahaan yang besar saja.karena kalau diterapkan kepada perusahaan yang kecil tentunya akan berdampak Buruk bagi nasib karyawan.salah satunya perusahaan akan mengurangi karyawan.
"kita Lihat dulu kondisi perusahaan nya,kalau perusahaan itu memungkinkan maka diwajibkan membayar Gaji karyawan nya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan."intinya kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu serta melihat Kondisi Perusahaan.jika memungkinkan,maka Perusahaan itu diwajibkan membayar Gaji karyawan sesuai dengan ketetapan dan Undang-Undang ketenagakerjaan."pungkasnya. ( Mpr/Af )