Bupati Lantik 247 Pengurus BPD 47 Desa di Rohul
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul), Selasa (9/12/2014) pagi, melantik dan megambil sumpah, 247 Ketua dan pengurus Badan Pemerintahan Desa (BPD) priode 2014-2020, dari 47 desa yang berada di sejumlah kecamatan se-Rohul.
Pelantikan serta pengambilan sumpah ke 247 ketua dan pengurus BPD di 47 desa, dilakukan Bupati Rohul, Drs H Achmad M.Si, di gedung Wanita Pasir Pangaraian, yang dihadiri sejumlah kepala dinas, badan, kantor, Camat, termasuk kepala desa/lurah di Rohul.
Ketua dan anggota BPD yang dilantik, mereka yang terpilih melalui musyawarah desa, menggantikan priode 2008-2014. Dan berdasarkan data, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul, ke 247 BPD yang dilantik yakni di Kecamatan Rokan IV Koto 10 desa, Tambusai 7, Rambah Samo 4 desa, kepenuhan 2 desa, Bangun Purba 3 desa, Kabun 5 desa, Pagaran Tapah Darussalam 4 desa, Kepenuhan Hulu 2 desa, Bonai Darussalam 2 desa, dan Pendalian IV Koto 5 desa.
Dalam arahannya usai melantik dan mengambil sumpah ke 247 pengurus BPD, Bupati Achmad secara tegas mengatakan, bahwa BPD merupakan mitra pemerintahan, baik kabupaten, kecamatan maupun desa. Sehingga tidak ada gunanya kedua lembaga bila bepencar. Apalagi BPB merupakan bagian dari pemerintahan, sehingga harus ikut program pemerintah, amankan serta menjalankannya,
“Bila BPD berseberangan dengan pemerintah, maka itu di luar sistim. Sehingga agar dipahami apa kebijakan pemkab, camat dan kades. Bila sepanjang kebijakan itu untuk kemajuan agar dilaksanakan BPD,”himbau Bupati.
Jelas Bupati lagi, dirinya mendapatkan informasi bahwa ada BPD, yang berseberangan dengan pemerintah, serta tidak mendukung kebijakan pemerintah. Namun diharapkan, BPD sebagai pendukung pemerintah, dan bagi BPD yang sudah dilantik, maka mereka harus siap pasang badan, bila tidak sanggup maka mundur saja.
“Jangan tentang kebijakan pemerintah, dan saya ingatkan BPD jangan jadi musuh dalm selimut, karena yang memberikan honorernya adalah pemerintah juga,”tegasnya.
Bukan hanya itu saja kata Bupati lagi, BPD juga diingatkan, jangan jadi penghasut dan mendengarkan hal-hal tidak baik. Setelah dilantik, maka laksanakan tugas, sehingga nantinya BPD jadi lembaga institusi. BPD juga harus netral, tidak boleh berpihak kemanapun. Namun berpihaknya ke pemerintah, karena BPD gaji dan honorernya dibayarkan pemerintah.
“Bila sanggup ayo bekerja, dan yang tidak sanggup jadi BPD sebaiknya mundur. Mari bersama-sama memajukan daerah kita, karena akan banyak bantuan turun ke pemerintahan. Apalagi BPD dipilih rakyat, untuk membantu kemajuan pembangunan, ini bukan ancaman, namun semuanya aturan sehingga harus dipahami,”papar Bupati.
Sementara itu, Kepala BPMPD Rohul, Drs Budhia Kasino mengatakan, sebelum dilantiknya 247 BPD priode 2014-2020 se-Rohul oleh Bupati Achmad, sudah ada 40 BPD yang dilantik Sekda Rohul, Ir Damri beberapa waktu lalu, dan masih ada 60 desa lagi yang BPDnya belum berakhir massa jabatannya.
Ketua dan anggota BPD yang dilantik Bupati jelas Budhia lagi, mereka sudah dipilih masing-masing desa, yang di SKkan Bupati Rohul. “Pelantikan massal yang kita laksanakan sekaligus, agar memudahkan rentang masa jabatan mereka di BPD. Selain itu, agar efisensi waktu jabatan dan priodesasinya,”kata Budhia Kasino. Lanjutnya lagi, karena bila masing masing desa melaksanakan pelantikan BPD, maka Bupati akan melantiknya dengan mencari waktu 40 hari, dan itu akan memakan waktu panjang. (Alfian/MPR)