Bupati Bengkalis Menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah

Bupati Bengkalis Menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah

Portalriau.com - BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Selasa (13/12/2016) petang, menyampaikan pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2017.

 

Pengantar nota keuangan dan Ranperda APBD tersebut disampaikan Amril dalam Sidang Paripurna DPRD Bengkalis. Sidang paripurna yang dipimpim Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi dan dimulai sekitar pukul 17.30 WIB itu, dihadiri 24 anggota DPRD.

 

Nota keuangan yang disampaikan Bupati Bengkalis tersebut mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada tahun 2017. Pendapatan daerah, kata Amril, Rp3.480.370.992.585,00, yang  terdiri dari pendapatan asli daerah Rp308.150.352.000,00; dana perimbangan Rp2.834.775.179.585,00; dan, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp337.445.461.000,00.

 

Sedangkan belanja daerah imbuhnya, Rp3.701.262.514.036,43. Belanja daerah ini terdiri dari belanja tidak langsung Rp1.645.561.336.810,87; danbelanja langsung, Rp2.055.701.177.225,56.

 

Sementara untuk pembiayaan daerah, kata Amril lagi, Rp220.891.521.451,43. Pembiayaan daerah ini merupakan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

 

Sebagaimana saat penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Program Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA dan PPAS) APBD  Kabupaten Bengkalis Tahun 2017, dia kembali menjelaskan, APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017 defisit Rp220.891.521.451,43.

 

“Namun defisit tersebut dapat ditutupi dengan adanya penerimaan pendapat yang bersumber dari silpa tahun 2016 sebesar Rp220.891.521.451,43,” terang mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini.

 

Di bagian lain, karena berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017 bakal disahkan sebelum 25 Desember 2016 ini, Amril kembali mengintruksikan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini yang terkait langsung dengan pembahasannya, tidak boleh keluar daerah.

 

“Seluruh pejabat, baik itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dan seluruh ASN yang keberadaannya diperlukan dalam percepatan pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017, agar tidak keluar daerah, mudah dihubungi, serta harus siap bekerja selama 24 jam,” tegas Amril. (DPR)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...