Disbunnak Keswan Kampar Akan Melakukan Pendataan Ulang Pada Perkebunan Sawit Rakyat STDB di Tahun 20

Disbunnak Keswan Kampar Akan Melakukan Pendataan Ulang Pada Perkebunan Sawit Rakyat STDB di Tahun 20

KAMPAR - Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar pada tahun 2025 mendatang akan berupaya untuk melakukan pendataan perkebunan sawit rakyat pada Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) perkebunan.

Dimana, Pendataan terhadap PSR Kabupaten Kampar kepada petani perkebunan agar melaporkan atau mendaftar kepemilikan kebun sawitnya kepada pihak Koperasi dan pihak Desa.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, bahwa pendataan terhadap STDB yang dilakukan pihak Koperasi dan pihak Desa, itu akan diserahkan kepada Dinas agar bisa dilakukan daftar untuk dilakukan penerbitan STDB nya.

Sebelumnya, pada tahun 2024 Disbunnak Keswan Kampar sudah mengeluarkan penerbitan terhadap STDB sudah tercapai 1.000 dan masih ada lagi 750 lagi STDB yang akan diproses menjelang akhir tahun.

"Dari 1.750 STDB, 1.000 STDB sudah tercapai penerbitannya. Untuk 750 STDB mudah mudahan diakhir tahun 2024 ini sudah tercapai," kata Nuraini, (18/10/24).

Ia mengemukakan, bahwa pentingnya STDB tersebut adalah memudahkan nantinya pihak pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap petani kebun tersebut.

"Yang tak kalah pentingnya, dengan adanya pendataan STDB yang datanya telah terkumpul agar bisa memudahkan Dinas untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan -bantuan," bebernya.

Nuraini menambahkan, adapun bantuan yang akan didapatkan seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dulunya Rp 30 juta per hektare dan Rp 60 per kapling, akan tetapi semenjak bulan September di tahun 2024 itu sudah Rp 60 per hektare dan Rp 120 juta per kapling, maksimal satu KTP itu mendapatkan 4 hektar.

"Untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana, akan diberikan kepada petani pekebun yang memiliki umur tanaman 4 sampai dengan 20 tahun. Bantuan diantaranya berupa Intensifikasi pupuk dan obat - obatan, terhadap kebutuhan pupuk untuk masyarakat bisa dipenuhi satu kali usulan 2 tahun yang diberikan sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

Berita Terkait

Gandeng BAZNAS, Pemkab Labuhanbatu Berikan Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran di Tanjung Medan

Labuhanbatu, Portalriau.com-- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan sosial kepada dua keluarga korban kebakaran di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilang…...

Bupati Labuhanbatu Berikan Doa Terbaik Untuk Calon Jama'ah Haji Dari Dinas Pendidikan

Labuhanbatu, Portalruau.com- Bupati Kabupaten Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, M.K.M, di dampingi Wakil Bupati H. Jamri ST, menyampaikan doa terbaik kepada 10 calon…...

Doa dan Haru Iringi Tepung Tawar Jamaah Haji Personel Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu – Suasana haru dan penuh doa menyelimuti Mesjid Al-Iman Bhayangkara Mapolres Labuhanbatu saat dilaksanakannya kegiatan tepung tawar jamaah haji/hajjah personel Polres Labuhanbatu, Kamis (16/4/2026).…...

Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Bangunan Sekolah

LABUHANBATU- Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB,…...

Polres Bengkalis Tangkap Diduga Pengedar Sabu 8,40 Gram di Bathin Solapan

Bathin Solapan ---Portalriau.com---Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/04/2026) sekira…...